Berita Utama

Saksi Sebut Dana Hibah Ditransfer ke Rekening Resmi Sinode GMIM, Michael Jacobus: Pertanggungjawaban Ada

Saksi Sebut Dana Hibah Ditransfer ke Rekening Resmi Sinode GMIM, Michael Jacobus: Pertanggungjawaban Ada
Kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/9/2025).

Manado, BeritaManado.com — Kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (10/9/2025).

Sidang yang berlangsung selama delapan jam, menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Jeffry Korengkeng.

Ketiga saksi tersebut adalah Melky Matindas, Jimmy Pantouw, dan Ferny Karamoy.

Kesaksian mereka menguak fakta menarik terkait prosedur penyaluran dana hibah GMIM pada tahun 2020.

Dalam sidang, satu poin penting yang menjadi sorotan adalah konfirmasi dari para saksi bahwa dana hibah tersebut ditransfer langsung ke rekening resmi Sinode GMIM, bukan ke rekening pribadi.

Hal ini diperkuat oleh Melky Matindas, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Aset BKAD Sulut.

Melky juga mempertegas bahwa terdapat pertanggungjawaban secara global dari penggunaan dana hibah tersebut.

Ia menjelaskan, dengan adanya laporan pertanggungjawaban itulah, menjadi dasar dilakukannya pencairan dana hibah tahap kedua dan ketiga pada tahun yang sama.

Di akhir persidangan, Notje Karamoy, kuasa hukum terdakwa Hein Arina, kembali mencecar ketiga saksi mengenai kemana dana hibah itu ditransfer.

Dengan kompak, para saksi kembali menegaskan jika dana tersebut ditransfer ke rekening resmi Sinode GMIM.

“Jadi jelas ya, dana ke rekening Sinode GMIM, bukan ke salah satu terdakwa,” tegas Notje Karamoy.

Setelah sidang, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, kuasa hukum Jeffry Karongkeng, menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut membuktikan bahwa pertanggungjawaban dana hibah GMIM tahun 2020 sudah sesuai.

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2011, laporan pertanggungjawaban dana hibah diberikan kepada kepala daerah secara keseluruhan, dan itu sudah dilakukan Sinode GMIM sesuai keterangan saksi yang menyebut ada pertanggungjawaban secara global sehingga dilakukan pencairan untuk tahap berikutnya,” jelas Michael.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Peten Sili, didampingi Hakim Anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.

Selain dengan Jeffry Korengkeng, para saksi jika dikonfrontir dengan terdakwa Asiano Gamy Kawatu dan Hein Arina.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara