Berita Utama

Status Hukum GMIM Disorot, Kuasa Hukum Paparkan Dasar Legalitas dari Kementerian Agama

Status Hukum GMIM Disorot, Kuasa Hukum Paparkan Dasar Legalitas dari Kementerian Agama
Suasana persidangan kasus dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025). Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Fakta persidangan mengenai belum terdaftarnya Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (22/10/2025).

Persoalan ini menjadi pusat perhatian publik karena menyangkut legitimasi badan hukum organisasi keagamaan terbesar di Sulawesi Utara tersebut.

Dalam persidangan, Daniel Talantan, salah satu kuasa hukum para terdakwa, memaparkan adanya surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menegaskan bahwa GMIM tidak diwajibkan untuk mendaftar di Kemenkumham.

Surat tersebut bernomor B-339/DJ.IV/Hm.00/08/2020 tentang Badan Hukum Gereja, dan menjadi dasar argumentasi hukum yang dikemukakan.

“GMIM sebagai organisasi keagamaan telah terdaftar di Kementerian Agama sesuai ketentuan surat tersebut. Dengan demikian, tidak ada keharusan bagi GMIM untuk melakukan pendaftaran ulang di Kemenkumham,” ujar Daniel Talantan, kepada wartawan usai sidang.

Daniel menjelaskan, surat dari Kemenag tersebut telah diedarkan secara resmi kepada pemerintah daerah, mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga camat, sebagai bentuk penegasan mengenai status hukum gereja dan organisasi keagamaan lainnya.

Menurutnya, dasar hukum keberadaan gereja sudah diatur sejak masa kolonial melalui Staatsblad 1927, yang mengakui gereja sebagai entitas hukum sah.

Karena itu, lanjut dia, GMIM tidak dapat disamakan dengan komunitas masyarakat biasa yang tunduk pada mekanisme pendaftaran di Kemenkumham.

“GMIM bukan komunitas masyarakat, tetapi organisasi keagamaan yang diatur secara khusus. Surat dari Kemenag ini bersifat lex specialis, sehingga memiliki kekuatan untuk mengesampingkan aturan umum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Daniel juga menambahkan pihaknya akan secara resmi menyampaikan ketentuan ini kepada majelis hakim sebagai bukti pendukung legalitas GMIM dalam perkara yang sedang berjalan.

“Surat dari Kemenag ini sangat penting dan menjadi rujukan hukum yang spesifik. Kami akan serahkan secara resmi kepada majelis hakim untuk menjadi pertimbangan dalam proses persidangan,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara