Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.V Worang (TAHURA) di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (10/10/2017) lalu.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Herry Rotinsulu, TAHURA dapat dimanfatkan untuk pengembangan religi, budaya, dan sejahtera. Pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami, sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Usaha penyediaan sarana wisata alam antara lain: sarana wisata petualangan berupa sarana permainan outbond, sarana jembatan antar tajuk, sarana flying foc (meluncur, titian jembatan, dan lain-lain),” tandas Herry Rotinsulu.
Kegiatan lain bisa dilakukan di TAHURA lanjut Herry Rotinsulu sebagai sarana balon udara, sepeda gunung, jalan tracking, paralayang dan lainnya.
“Sarana wisata tirta atau sarana pemandian air, sarana akomodasi, sarana kuliner dan sarana souvenir, sarana transportasi,” terang Herry Rotinsulu pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Raski Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Billy Lombok dan Sekretaris Jeanny Mumek. (JerryPalohoon)