Bolmong Raya

Mahkamah Konstitusi Tetapkan Putusan Sidang, Hasil Pilkada Boltim Tidak Berubah

Usai pembacaan konklusi, Mahkamah pun langsung membacakan Amar Putusan yang dalam eksepsi menyatakan, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, sedangkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pokok permohonan dengan tegas dinyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selalu Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih pada Rabu, 17 Februari 2021 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk Umum di hari yang sama.

(srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara