Manado, BeritaManado.com — Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondouw Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Drs H Suhendro Boroma MSi dan Drs Rusdi Gumalangit telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/2/2021).
Sidang tersebut turut disiarkan secara langsung di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebagai pemohon, Drs H Suhendro Boroma MSi dan Drs Rusdi Gumalangit
diwakili oleh Tim Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Desember 2020 kepada Andi Sarifudin SH MH dan kawan-kawan.
Sementara pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) selaku penyelenggara pemilu yang berdasarkan surat kuasa khusus memberi kuasa kepada Edy Halomoan Guming SH MSi dan tim.
Berkenaan dengan permohonan tersebut, Sam Sachrul Mamonto SSos dan Oskar Manoppo SE MM yang merupakan pasangan calon sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih tahun 2020 pun menjadi pihak terkait yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Januari 2021 kepada Hermawi Taslim SH dan timnya.
Dalam pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021 disebutkan, terdapat perbedaan jumlah hasil perolehan suara yang tidak sesuai dengan syarat Pasal 158 ayat 2b Nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Semester I tahun 2020 yang disusun Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Boltim adalah 88.683 jiwa.
Dari angka tersebut maka perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim 2020 adalah sebesar 2 persen dari total suara sah yang ditetapkan KPU Boltim.
Untuk kasus ini, perolehan suara Pemohon yaitu 16.022 suara sedangkan dari pihak terkait adalah 20.965 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 4.943 suara ( 9,74 persen) atau lebih dari persentase yang dipersyaratkan dalam Pasal 158 2b UU Nomor 10 tahun 2016.
Untuk menerobos pasal tersebut, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti berupa P-6 sampai dengan P-174.
Atas dalil Pemohon tersebut, Mahkamah telah membaca dan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu Boltim baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.
Untuk mendukung jawaban-jawaban tersebut baik Termohon maupun Pihak Terkait telah mengajukan bukti-bukti.
Usai membaca dan mendengar secara saksama jawaban dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu serta memeriksa alat bukti yang diajukan, juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah pun telah memiliki pendapatnya.
Terkait dalil-dalil Pemohon, Mahkamah menyebut tidak menemukan dalil dan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran demikian besar terjadi.
Menurut Mahkamah, kalaupun dalil tersebut benar terjadi, hal tersebut tidak akan mampu secara signifikan mempengaruhi perhitungan selisih perolehan suara yang menjadi syarat pengajuan permohonan ke Mahkamah.
Dalam putusan sidang yang dibacakan secara bergantian oleh para hakim tersebut turut dijelaskan, berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran terkait keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat 2b UU Nomor 10 tahun 2016, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian berpengaruh pada ketentuan syarat pasal dimaksud.
Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan menyimpangi ketentuan Pasal 158 2b 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke tahap selanjutnya.
Usai pembacaan konklusi, Mahkamah pun langsung membacakan Amar Putusan yang dalam eksepsi menyatakan, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, sedangkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan dengan tegas dinyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selalu Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih pada Rabu, 17 Februari 2021 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka untuk Umum di hari yang sama.
(srisurya)