Beranda › Agama dan Pendidikan › Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut Agama dan Pendidikan Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut Jenly Wenur 21 Agustus 2024, 10:07 WIB Diperbarui: 21 Agustus 2024, 10:07 WIB Sumber: website MKRI (***/jenlywenur) Berita Terbaru Kemendiktisaintek dan Unsrat Matangkan AHS, Fakultas Kedokteran Siap Cetak Tenaga Medis Unggul dan Responsif Berita Utama Brutal! Bocah 13 Tahun Dibacok dan Dianiaya Beramai-ramai, Empat Terduga Pelaku Dibekuk Resmob Polres Bitung Hukum dan Kriminalitas Tak Ada Pekerja yang Boleh Terabaikan, Hengky Honandar Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial di Bitung Kota Bitung Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.650 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Pertalite Tetap Rp10.000 Bisnis dan Ekonomi Berita Terpopuler 1 Ampera Sebut Aksi Bungkam tak Terkait Pilkada Sitaro 2 Di Bawah Komando Yulius Selvanus, Sulut Raih Bantuan Pertanian Jumbo dari Pemerintah Pusat 3 Di Balik Pemeriksaan Polda, Ada Pesan Penting Ketua BPMS untuk Masa Depan GMIM 4 Forbes Juni 2026: Prajogo Pangestu Masih Jadi Orang Terkaya Indonesia, Harta Tembus US$28,6 Miliar Bagikan:FacebookWhatsAppTelegram.. Salin Link Halaman: 1 2 3 Tag: guntur hamzah kampus larangan kampanye mahkamah konstitusi perguruan tinggi pilkada Suhartoyo UUD 1945
Berita Utama Dibahas di Seminar FISIP Unsrat-AIPI, Mengapa Putusan MK Soal Pemilu Bisa Bikin DPR Dilema?