Agama dan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut

Adapun, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes.

Rezim Pemilihan

Norma larangan kampanye di kampus atau perguruan tinggi atau sebutan lain dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Maka terhadap norma serupa dan sejenis yang terdapat dalam undang-undang lain seharusnya juga diberikan makna yang sama.

Sebagai sistem hukum yang berlaku dalam pemilu yang sama-sama didasarkan kepada konstruksi hukum dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945, membiarkan norma yang saling bertentangan tetap eksis/berlaku maka dapat merusak kepastian hukum penyelenggaraan pemilu.

Artinya, meskipun ketentuan tersebut diatur dalam dua undang-undang yang berbeda, namun karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan maka untuk kepentingan kepastian hukum dan penguatan prinsip erga omnes, larangan kampanye pada “tempat pendidikan dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, larangan kampanye itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Adapun dua Mahasiswa menguji Pasal 69 huruf i UU Pilkada terhadap Pasal 22E ayat (1), 28D ayat (1), dan 28C ayat (1) UUD 1945.

Permohonan diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 69/PUU-XXII/2024.

Pasal 69 huruf i UU Pilkada menyatakan, “Dalam Kampanye dilarang: i. menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.”

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Jumat (12/7/2024), Sandy Yudha Pratama Hulu (Pemohon I) merasa dirugikan Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang membatasi Pemohon untuk menguji secara kritis gagasan calon pemimpin daerah di tempat Pemohon menempuh Pendidikan tinggi saat ini.

Sementara Stefanie Gloria (Pemohon II) yang juga merupakan mahasiswa merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut.

Pasalnya, potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan antara calon pemimpin dalam ruang dialog akademis yang berpengaruh terhadap pilihan Pemohon II sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.

Di sisi lain, Sandy menyampaikan dalam Pemilu 2024 yang lalu, banyak pelaksanaan diskusi publik, forum akademis serta debat calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta antarcaleg di perguruan tinggi.

“Bahkan penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapat atensi besar dari pihak pengelola kampus serta animo dari para mahasiswa,” ujar Sandy.

Menurutnya, apabila ketentuan dalam Pasal 69 huruf i UU Pilkada tetap dijalankan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 maka para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya.

Sebab mereka tidak dapat lagi turut serta dalam menguji ketajaman para calon kepala daerah mengenai visi dan misi serta gagasannya secara mendalam, kritis, dan akademis di dalam perguruan tinggi.

Para Pemohon juga akan kehilangan satu cara yang paling baik dalam menentukan pilihan dalam Pilkada mendatang.

Untuk itu, Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 69 huruf i UU Pilkada sepanjang frasa “tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara