Agama dan Pendidikan

Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut

Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut
Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria selaku Pemohon Prinsipal menghadiri sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada Selasa (20/08) di Ruang Sidang MK. (Foto Humas/Ifa)

Jakarta, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua orang mahasiswa.

Hal itu berkaitan dengan perkara pengujian Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Permohonan tersebut diajukan atas dasar bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sidang pembacaan Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 dilakukan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

“Itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan bahwa secara konstitusional, konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak dimaknai sebagai pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah, tetapi juga harus dimaknai termasuk dengan pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, pemaknaan diperlukan harmonisasi atau sinkronisasi antara pengaturan atau hukum pemilu dengan pemilihan kepala daerah, khususnya dalam hal yang memiliki kesamaan, seperti penyelenggaraan kampanye.

Lanjut kata Guntur, apabila dibaca secara saksama maka pengaturan perihal larangan pada masa kampanye tersebut di atas, di antara larangan kampanye yang diatur dengan substansi yang dapat dinilai sama antara UU 1/2015 dan UU 7/2017 adanya “larangan menggunakan tempat pendidikan”.

“Namun demikian, berkenaan dengan “larangan menggunakan tempat pendidikan” yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, Mahkamah telah mengecualikan larangan bagi tempat Pendidikan,” sebut Guntur.

Pengecualian Larangan Kampanye

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023 menyatakan bahwa kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan.

Alasannya, sepanjang kegiatan kampanye mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Adapun pertimbangan hukum Mahkamah ihwal mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi itu dapat dibaca dan telah ditegaskan kembali dalam Paragraf [3.14] Putusan MK Nomor 128/PUU- XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023.

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum itu, Guntur menyebut bahwa pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja dari setiap calon, sambil memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon.

Selain itu, kampus tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis sehingga dengan pengecualian ini berarti membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik masyarakat.

Guntur menegaskan, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo.

Keputusan ini diambil usai mempelajari secara saksama pertimbangan hukum perihal pengecualian larangan kampanye di kampus atau perguruan tinggi dan dengan mendasarkan kepada pendirian Mahkamah yang tidak lagi membedakan rezim pemilu dengan rezim pilkada.

Selain itu karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara