Manado, BeritaManado.com — Lelaki berinisial R (35) warga Kima Atas Kecamatan Mapanget kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Lelaki pengangguran ini ditangkap atas dugaan asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
“Penangkapan tersebut di pimpin Katim Herby Paendong, Selasa (22/02/2022) sekitar pukul 11.00 Wita telah mengamankan terhadap pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni 17 tahun, ” jelas Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin.
Informasi yang dirangkum beritamanado.com, peristiwa itu terjadi pada bulan Desember 2021.
“Pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban lagi sendiri di rumah, orang tua dari korban sedang keluar rumah dan pelaku tiba-tiba masuk ke rumah. Melihat situasi sepi pelaku langsung mencium korban kemudian menggerayangi lalu melepas paksa pakaian korban. Korban mengakui telah berhubungan badan sebanyak dua kali,” tutup Kasat.
(horasnapitupulu)