Manado, BeritaManado.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Manado memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bagi masyarakat yang tidak berkesempatan untuk melakukan pengurusan SIM di Kantor Satlantas Polresta Manado dapat memanfaatkan Pelayanan SIM Keliling dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polresta Manado.
Satlantas Polresta Manado setiap hari Senin hingga Sabtu, pukul 07.00 Wita hingga 14.00 Wita, melakukan pelayanan SIM Keliling di beberapa tempat yang menjadi pusat keramaian di Kota Manado.
Bahkan, kegiatan Simumpung atau Sim Keliling Masuk Kampung digalakkan Satlantas Polresta Manado secara berkelanjutan setiap minggunya, di mana Jumat Pekan ini Kelurahan Calaca menjadi sasarannya.
“Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kebutuhan masyarakat,” singkat Brigadir Hendra Noholo selaku Contact Person Pelayanan SIM Keliling, saat dihubungi BeritaManado.com, Rabu (2/11/2022).
Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polresta Manado:
• Senin pukul 07.00 – 14.00 di Mega Mall
• Selasa pukul 07.00 – 14.00 di Mega Mall
• Rabu pukul 07.00 – 14.00 di Mantos I
• Kamis pukul 07.00 – 14.00 di TKB (Taman Kesatuan Bangsa)
• Jumat (4 November 2022) pukul 07.00 -14.00 kegiatan Simumpung di Kelurahan Calaca.
• Sabtu (5 November 2022) pukul 07.00 – 14.00 Kegiatan SIM Sabtu Sehat di Mega Mall/Car Free Day.
Sementara untuk kelengkapan berkas perpanjangan SIM masyarakat membawa KTP asli, fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari Rumah sakit Bhayangkara, dan surat hasil tes psikologi.
Adapun untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan biaya perpanjangan SIM C perpanjangan sebesar Rp75 ribu.
“Pelayanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku,” pungkas Brigadir Hendra Noholo.
(jenlywenur)