Manado, BeritaManado.com — Satreskrim Polresta Manado telah menetapkan C (18) dan MT (19) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban M (14), yang sempat viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Namun belakangan, kasus kembali ramai di salah satu halaman facebook yang dibagikan akun Yeremia Buds Dien.
Dalam postingan itu, tertulis pelaku utama MT (19) sudah tidak ditahan.
Alasan tidak ditahan, karena pelaku MT, sedang mengandung lima bulan.
“Untuk MT tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. Yang bersangkutan sedang hamil lima bulan, sementara kedua tersangka wajib lapor dua kali seminggu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin, Senin (11/7/2022).
“Untuk pelaku C dan M, sudah ditetapkan tersangka. Mereka terbukti melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Sub Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancama hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi Minggu (10/7/2022).
Sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial F (18), lanju Taufiq, pihaknya sudah mengarahkan kepada korban membuat laporan baru terkait pelanggaran UU ITE.
“Karena dia yang memvideokan aksi itu,” beber Taufiq.
Diketahui kasus perundungan terhadap korban M terjadi Jumat (1/7) sekitar 21:00 WITA.
Tempat lokasi kejadian di lapangan basket depan Sekolah Don Bosco, Kelurahan Lawangirung Manado.
Video perundungan tersebut viral dan mengundang reaksi masyarakat, sedang ketiga pelaku berhasil diringkus pada Jumat (8/7/2022) oleh tim Resmob Polresta Manado.
(Dendy Wuisan)