7. Apabila menyertakan mahasiswa yang bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Bitung wajib yang bersangkutan telah lulus mata kuliah hukum acara serta praktek hukum acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang advokat atau sarjana hukum (Dilengkapi dengan dokumen pendukung).
(***/abinenobm)
