Bitung, BeritaManado.com – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung terkait kasus gugatan cerai kembali disoal.
Sidang gugatan cerai yang diajukan EK seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Aertembaga kepada bekas suaminya TR seorang oknum Jaksa di Kejati Sulut sudah diputus di PN Kota Bitung, Senin (03/05/2021) lalu menyisakan kekecewaan.
Pasalnya, kendati gugatan cerainya dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Paula Roringpandey SH namun hak asuh anak semata wayangnya justru jatuh ke tangan mantan suami yang notabene tidak tinggal dengan anaknya.
Ditemui di depan kantor PN Kota Bitung, Selasa (04/05/2021), EK menuturkan, gugatan cerai dirinya diajukan pada tanggal 20 Januari 2021 karena mantan suaminya TR tidak lagi menafkahi dirinya dan anak selama tiga bulan lebih bahkan tega menuduhnya melakukan selingkuh yang tidak bisa dibuktikan.
“Mantan suami tidak menafkahi kami berdua, selama tiga bulan lebih kemudian menuduh saya selingkuh padahal tuduhan itu saya menduga hanya sebagai alasan saja,” kata EK kepada sejumlah Wartawan.
Namun yang menyakitkan kata dia, putusan hakim di PN Kota Bitung yang menyatakan hak asuh anak justru jatuh ke tangan mantan suami.
“Padahal selama ini, anak saya hidup bersama saya bahkan tidak alasan kuat yang menyatakan bahwa anak itu harus diasuh oleh ayahnya mengingat anak ini masih berumur enam tahun,” katanya.
Tak cuma itu, EK juga mempertanyakan pertimbangan hakim untuk memutus perkara itu.
“Selama tidak dinafkahi saya masih sanggup menghidupi kami berdua bahkan bisa dikatakan lebih dari cukup, lantas apa alasan hak asuh sampai jatuh ke tangan mantan saya?,” katanya.
Oleh karena putusan hakim yang dirasa janggal itu, EK juga menyatakan hendak mengadu ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya berencana mengadu ke KY karena putusan ini janggal,” katanya.
Terpisah, Humas PN Kota Bitung, Rio L P Mamontoh yang dikonfirmasi mengaku soal putusan hakim dirinya tidak bisa mengomentari, hanya saja menurut dia, kalau mengenai putusan puas atau tidak puas itu pasti ada dalam perkara.
Rio juga yakin bahwa putusan itu merupakan putusan yang diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang dituangkan dalam putusan.
“Dan mengenai ketidakpuasan itu nanti ada upaya hokum selanjutnya yaitu banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali atau PK,” katanya.
(abinenobm)