
Anggota DPRD Kota Bitung, Alexander Vouke Wenas, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Rambi Racz yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap dirinya melalui media sosial.
Peliput: Syarif Umar l Bitung
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dari Fraksi NasDem, Alexander Vouke Wenas, akhirnya angkat bicara dan memilih menempuh jalur hukum setelah namanya dikaitkan dengan berbagai tudingan di media sosial terkait bisnis arang briket.
Politisi yang akrab disapa Nyong Wenas itu mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti unggahan yang dinilai merugikan nama baiknya dan akan melaporkannya secara resmi ke Polres Bitung.
“Besok saya akan datang ke Polres Bitung untuk membuat laporan polisi,” ujar Alexander Wenas saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, berbagai unggahan yang beredar telah meluas di media sosial dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan unggahan yang bersangkutan. Apalagi unggahan itu sudah menyebar luas. Ini nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami apakah terdapat unsur pidana. Ini bukan soal ego atau emosi, tetapi tentang menjaga martabat dan kedamaian hidup bermasyarakat. Jalur hukum adalah cara yang sah dan terukur,” tegas Wenas.
Alexander Wenas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang di media sosial terkait persoalan tersebut.
“Biarkan hukum bekerja secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang menggiring opini publik yang justru memperkeruh suasana,” ucapnya.
Dalam keterangannya, Alexander Wenas turut menanggapi informasi yang beredar terkait sengketa bisnis arang briket yang menyeret namanya. Ia menilai informasi yang disebarkan melalui media sosial tidak berimbang dan hanya menyudutkan dirinya.
Menurut Alexander, sebelum isu tersebut ramai diperbincangkan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum pihak pelapor untuk mencari jalan penyelesaian dan menghitung secara bersama nilai kerugian yang dipersoalkan.
“Informasi di media sosial itu tidak berimbang serta menyudutkan saya. Padahal sebelumnya saya sudah bertemu dengan pengacara pelapor dan kami bersepakat untuk menghitung nilai kerugian dalam bisnis tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membantah tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya. Alexander menegaskan bahwa barang berupa arang briket yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh pihak pemesan.
“Barang sudah saya kirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Jadi tuduhan penipuan itu tidak berdasar,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pengiriman satu kontainer arang briket.
Alexander Wenas menjelaskan bahwa kerja sama bisnis tersebut dilakukan atas dasar kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis.“Kami hanya bermodal saling percaya. Dia transfer uang, saya kirim barang,” jelasnya.
Meski demikian, Alexander mengaku siap menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik apabila terdapat kelebihan pembayaran dalam transaksi yang dimaksud. Namun, menurutnya, seluruh biaya produksi hingga pengiriman harus terlebih dahulu dihitung secara transparan.
“Kalau memang ada kelebihan pembayaran, saya siap mengembalikannya. Tetapi harus dihitung terlebih dahulu seluruh proses pengerjaan hingga pengiriman barang,” pungkasnya.
