
Bitung, Beritamanado.com – Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut, Adv E K Tindangen SH CPrM CPCLE mengapresiasi kinerja Tim Seleksi Calon Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung.
BACA JUGA: LBH Bitung Pertanyakan Pengumuman Posbakum
Menurutnya, tim yang diketuai Anthonie S Mona SH sudah bekerja secara profesional, mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi berkas persyaratan hingga pengumuman seleksi yang memutuskan Posbakum Sulut sebagai pemenang.
“Kami mengapresiasi itu dan mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan PN Kota Bitung dan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Posbakum Sulut,” kata Eka saat menghubungi Beritamanado.com, Jumat (28/02/2020).
Eka juga mengajak semua pihak berjiwa besar menerima putusan PN Kota Bitung dalam menetapkan siapa yang lolos seleksi.
“Namanya juga seleksi, itu ibaratnya kompetisi yang harus ada kalah dan menang. Dan itu biasa, karena kami juga pernah mengalami hal yang sama tapi tetap berjiwa besar menerimanya,” katanya.
Dirinya juga menyatakan, semua persyaratan yang harus dipenuhi selama ikut seleksi telah mereka penuhi, termasuk keputusan Kemenkum HAM Nomor AHU-0010117.AH.01.07. Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara dan Akta notaris Nomor 19 pendirian perkumpulan Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara.
“Kami juga sudah beberapa kali mengikuti seleksi Posbakum, kadang kalah dan kadang juga menang dan itu adalah hal yang biasa,” katanya.
Ketua Harian Forum Bela Negara Sulut ini juga menyampaikan, di PN Manado Posbakum Sulut dua kali terpilih artinya dua tahun dipercayakan menjadi Posbakum.
Juga di PTUN Manado (wilayah kerja Sulut dan Gorontalo) pihaknya lolos seleksi sudah tujuh kali waktu sebelum tahun 2018 saat masih memakai Badan Hukum Ikadin Pusat dan tahun 2018 resmi memakai nama Posbakum Sulut sesuai Badan Hukum sendiri atau tidak lagi menggunakan Badan Hukum Ikadin Pusat hingga tahun 2020.
“Di PN Bitung kami lolos seleksi sudah tiga kali dan terima kasih masih dipercaya menjadi Posbakum di PN Bitung. Kami dari Posbakum Sulut menanggap hal biasa apabila OBH Posbakum Sulut tidak lolos seleksi jika kami ikut Seleksi di PN, PA, PTUN menjadi Posbakum,” kataya.
Bahkan kata dia, bagi para pemenang seleksi belum lama ini di PN Manado sudah mengucapkan selamat, sehingga dirinya bingung Posbakum Sulut dipermasalahkan hingga menilai Pengadilan tidak adil.
“Itu hak Pengadilan yang menentukan dan memilih dengan dasar semua persyaratan terpenuhi dan lengkap,” katanya.
Atas nama DPD Ikadin Sulut dan Posbakum Sulut serta Posbakum Sulut Cabang Bitung, dirinya mengucapkan selamat kepada Ketua PN Bitung Yang Mulia Hakim Alfi Usup yang telah lolos dan mendapat peringkat dua se-Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Pemberi Layanan Posbakum PN Kota Bitung, Anthonie menyatakan proses seleksi sudah dilakukan secara objektif sesuai persyaratan dan aturan.
“Kami tidak asal memutuskan, putusan diambil secara objektif dan kebetulan Posbakum Sulut yang layak serta itu melewati tahap berdiskusi dengan Ketua Pengadilan,” kata Anthonie.
Soal keabsahan persyaratan yang diajukan Posbakum Sulut selama seleksi, Anthonie mengaku sudah meneliti bersama panitia dan dinyatakan lengkap.
“Intinya semua sudah sesuai prosedur dan putusan itu sudah sesuai mekanisme,” katanya.
