Bitung, Beritamanado.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bitung keberatan terkait pengumuman Panitia Seleksi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Keberatan itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Kota Bitung, Dance Baeruma SH, Selasa (11/02/2020).
“Kita tidak tau cara panitia melakukan seleksi itu seperti apa terkait persyaratan. Apalagi tercantum beberapa hal seperti akta dan domisili,” kata Dance.
Menurut Dance, persyaratan-persyaratan yang diminta Panitia di Pengadilan Negeri Kota Bitung sudah dilengkapi sepenuhnya oleh LBH Bitung.
“Ada ketidak adilan dalam hal ini. Kami akan maju sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengumuman seleksi. Karena nama yang diberikan mandat Posbakum diduga tidak memnuhi syarat seperti akta dan domisili yang jelas,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Panitia Seleksi Calon Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Kota Bitung, Anthonie S Mona SH mengatakan, pelaksanaan seleksi dilakukan secara objektif dan paling memenuhi syarat yang ditentukan adalah Posbakum Sulut.
“Bukan Ikadin tapi Posbakum Sulut. Pelaksanaan seleksi secara objektif oleh panitia. Saya tidak memutuskan sendiri hasil pengumuman tersebut, dalam hal ini panitia juga berdiskusi dengan Ketua Pengadilan,” kata Anthonie.
Terkait dengan pengumuman panitia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Manado angkat bicara. Menurut Direktur Operasional YLBH Manado, Jekson Wenas SH mengatakan nama Posbakum Sulut baru diketahui.
“Kami keberatan dengan nama Posbakum Sulut dan itu baru kami ketahui kalau jika ada nama tersebut,” kata Jekson.
Sebelumnya diberitakan, LBH Bitung ikut seleksi pemberi layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Kota Bitung bersama Ikadin Manado dan YLBHI Manado.
LBH Bitung sudah melayani puluhan konsultasi hukun serta pendampingan hukum kepada masyarakat Kota Bitung di tahun 2020.
Berikut persyaratan calon seleksi Posbakum Pengadilan Negeri Kota Bitung;
1. Berbentuk Badan Hukum (Dilengkapi dengan dokumen pendukung);
2. Berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bitung (Dilengkapi dengan dokumen pendukung);
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan /atau beracara di pengadilan (Dilengkapi dengan dokumen pendukung);
4. Memiliki minimal 1 (satu) orang advokat (Dilengkapi dengan dokumen pendukung);
5. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum (S.H) (Dilengkapi dengan dokumen pendukung)
6. Memiliki rencana kerja Posbakum (Dilengkapi dengan dokumen pendukung);
7. Apabila menyertakan mahasiswa yang bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Bitung wajib yang bersangkutan telah lulus mata kuliah hukum acara serta praktek hukum acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang advokat atau sarjana hukum (Dilengkapi dengan dokumen pendukung).
(***/abinenobm)