Bitung, Beritamanado.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bitung ikut seleksi pemberi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Kota Bitung, Senin (10/02/2020).
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor W-19.U5/91/SK/KT.01/2/2020 Tanggal 5 Februari 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Kota Bitung, Dance Baeruma SH, pihaknya sangat yakin untuk mendapatkan penunjukan layanan Posbakum di Kota Bitung dengan persyaratan seperti domisili.
“Kami yakin dengan tugas mulia ini jika dipercayakan untuk mendapatkan mandat Posbakum dan membantu masyarakat Kota Bitung yang kurang mampu dalam persoalan hukum baik diluar atau didalam pengadilan. Dan juga LBH Kota Bitung berkantor tetap dan berdomisili di Kota Bitung,” katan Dance.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Muhamad Alfi Usup SH MH mengatakan, saat ini seleksi layanan Posbakum sudah tiga yang memasukan berkas seleksi dan akan langsung di informasikan Selasa (11/02/2020).
“Sudah tiga yang masuk yakni LBH Kota Bitung, IKADIN Manado dan YLBHI Manado,” katanya.
Sementara itu, LBH Kota Bitung sudah melayani puluhan konsultasi hukun serta pendampingan hukum kepada masyarakat Kota Bitung di tahun 2020.
(***/abinenobm)