Manado, BeritaManado.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut telah memenangkan gugatan Perangkat Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Posbakum Sulut Adv. E.K. Tindangen, SH CPM CPA CPArb.
“Terima kasih kepada para Advokat dari Posbakum Sulut sudah berjuang mewujudkan keadilan kepada para mantan perangkat desa di 3 Desa yaitu, Desa Kinaweruan, Desa Boyong Pante dan Desa Lalumpe,” kata E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Minggu (1/5/2022).
Dijelaskannya, untuk memenangkan gugatan para perangkat Desa tersebut, Posbakum Sulut harus mengawalnya hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makasar.
“Tidak gampang tim Advokat berjuang membantu masyarakat tidak mampu yang gaji simpanan tetap perangkat desa yang merupakan hak mereka tidak di berikan oleh Kepala Desa malah diberhentikan secara sepihak,” ungkap Tindangen.
Posbakum Sulut, kata Ia, kadang mengalami kendala berproses hukum karena agak lama dan kadang dari perangkat desa yang merasa kecewa hingga tidak mau lagi maju bersama Advokat Posbakum Sulut.
“Tapi ada juga yang tetap semangat dan bersabar menunggu walupun lama,” ujarnya.
Ia pun berharap para Advokat penegak hukum Posbakum Sulut benar-benar berpihak kepada keadilan untuk masyarakat.
“Dengan selalu semangat dan berdoa dalam membantu menangani kasus perdata dan menangani kasus pidana,” ucapanya.
Ia juga berharap, agar para penegak hukum lainnya benar-benar berpihak kepada masyarakat tidak mampu yang pada posisinya benar.
“Semoga dapat menjalankan tugas sebagai penegak hukum sesuai yang diamanatkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
(BennyManoppo)