Manado, BeritaManado. com – Kabar meninggalnya bocah 10 tahun korban kekerasan seksual di Manado mendapat perhatian khusus Ketum LPAI Pusat Prof. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi, M.Si.
Ketum LPAI yang akrab disapa Kak Seto itu mengecam keras beberapa kasus tindak kekerasan yang terjadi di Sulawesi Utara.
“Saya mengecam keras pelaku yang melakukan kekerasan seksual pada korban anak, itu tindakan biadab,” kata Kak Seto dalam keterangan yang diterima BeritaManado.com.
Selanjutnya, Kak Seto meminta LPAI Sulut untuk mengawal kasus yang memakan korban anak di bawah umur itu.
“Saya perintahkan kepada Ketua LPAI Sulut untuk mengawal kasus ini dan berikan pendampingan hukum dan pendampingan phiskolog ke korban anak ,” tandas Kak Seto dari Sekretariat LPAI Pusat di Kantor Kemensos Jalan Salemba Raya No.28 Jakpus lantai 3.
Sebelumnya diberitakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara menghukum berat pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Hal ini disampaikan Ketua LPAI Sulut Adv E.K Tindangen, SH, CPM, CPA, CPArb.
Ketua LPAI Sulut juga mendorong Kapolres Manado, Kapolres Kotamobagu, Kapolres Kabupaten Minahasa,Kapolres Kepulauan Sangihe dan Kapolres Bolaang Mongondouw Selatan untuk mempercepat proses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap anak di kabupaten kota se Sulawesi utara
“Kekerasan seksual di Manado yang pelakunya adalah orang terdekat korban anak adalah ayah sambung/tiri yang telah melakukan kekerasan seksual dengan korbannya anak 10 tahun hingga pendarahan dan meninggal dunia ini patut menjadi perhatian bersama para orang tua terlebih ibu kandung anak untuk lebih menjaga dan tingkatkan kewaspadaan dalam menjaga anaknya sendiri di rumah yg dititip kepada orang terdekat saat keluar untuk kerja,” tegas Tindangen yang juga Wakil Ketua di Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara, kepada BeritaManado.com.
(BennyManoppo)