Manado, BeritaManado.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut), Adv E.K Tindangen SH CPM mengecam keras perbuatan penganiayaan terhadap bocah perempuan warga Kotamobagu.
Menurut informasi, kata Tindangen, penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tiri serta nenek tirinya itu telah menyebabkan korban berumur 5 tahun meninggal.
Bocah perempuan itu meninggal dunia di kos-kosan di Kota Gorontalo pada Rabu 18 Mei 2022 saat korban berlibur bulan Ramadan lalu di tempat tinggal ayahnya bekerja.
“Korban sudah tidak tinggal bersama ibu kandungnya karena ikut ayah kandungnya bersama ibu tiri,” ungkap Tindangen kepada BeritaManado.com.
Seharusnya, jelas Tindangen, ayah kandung menjaga anaknya dan memberikan kasih sayang.
“Bukannya malah menyia-nyiakan anak yang masih berumur lima tahun itu.
Tindangen menegaskan LPAI Sulut mendesak Kapolres Kotamobagu memberikan pasal seberat-seberatnya kepada para terduga pelaku sesuai perbuatan.
“Saya juga sudah perintahkan Advokat LPAI Cabang Kotamobagu untuk mengawal kasus di Polres hingga persidangan,” tegas Tindangen yang juga Sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara
Sementara itu, menurut Tindangen ibu korban juga telah menghubungi LPAI Sulut untuk mengawal kasus ini.
“Ibu korban telah menghubungi kami, berharap dan meminta bantuan untuk kasus kekerasan penganiayaan anaknya di proses hukum seberat-beratnya,” tutup Tindangen.
(BennyManoppo)