Hukum dan Kriminalitas

Lamba cs Minta Didampingi Pengacara

MANADO – Tersangka YL alias Lamba dan FS alias Sambow, diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulut terkait dugaan korupsi APBD kota Tomohon tahun 2006-2008 berbandrol Rp 33 miliar, Kamis (03/11) kemarin.

Sayangnya, pemeriksaan hanya dilakukan sejak pagi hingga siang hari, sebab keduanya meminta untuk didampingi pengacara.
Pantauan beritamanado, keduanya datang memenuhi undangan Subdit I Tipikor Reskrim Khusus sekitar pukul 10.00 Wita, dan Mapolda sekitar pukul 12.15 Wita untuk istirahat makan. Namun hingga pukl 14.00 Wita, keduanya tak kunjung kembali.

Menurut penyidik, keduanya memang tidak kembali karena telah meminta untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara.
“Mereka berdua tidak kembali karena ingin didampingi pengacara,” ujar sumber.

Untuk itu, untuk melanjutkan pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan lanjutan, Jumat (04/11) hari ini.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, pasca menjalani pemeriksaan, keduanya kemungkinan besar akan ditahan. Hal ini akan diberlakukan juga bagi satu tersangka lainnya, JM alias Mambu, ketika dia diperiksa nanti.

Kabid Humas AKBP Benny Bella, belum lama ini mengatakan, penahanan terhadap tersangka masing-masing JM alias Mambu, YL alias Lamba dan FS alias Sambouw akan dilakukan pihaknya dengan segera. Hal tersebut ditetapkan atas gelar perkara yang telah dilakukan pihak Polda Sulut. (is)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara