Manado, BeritaManado.com — Mahasiswa yang terdiri dari GMNI dan HMI yeng terhimpun dalam Koalisi masyarakat sipil Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demo di gedung kantor DPRD Provinsi Sulut.
Koordinator aksi Frani Karwur mengungkapkan bahwa aksi tersebut mendesak DPRD untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Berikut tuntutan masa aksi di depan kantor DPRD Provinsi Sulut:
Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Sekarang Juga!
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sepanjang 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
Sejak tahun 2004, tahun 2017-2022 ada sekitar 1.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal terhadap PRT, ke DPR RI hingga saat ini 20 tahun RUU PPRT belum ada kejelasan dan sikap dari DPR dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah didorong.
Untuk itu kami, Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Menuntut:
- DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mendesak DPR RI Sahkan RUU PPRT.
- DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sekarang juga.
- Ketua DPR RI supaya berpihak kepada perlindungan HAM perempuan.
- Kepada Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT.
- Menghentikan Perbudakan Modern terhadap PRT.
- Memberikan kemerdekaan bagi PRT.
Batas waktu pengesahan RUU-PPRT semakin mendesak di bulan September ini. pengesahannya tinggal 2 minggu lagi.
Sangat dibutuhkan gerakan kolektif untuk memberikan dorongan yang lebih kuat agar RUU-PPRT segera disahkan.
Untuk itu, mari sama-sama satukan kekuatan, rapatkan barisan dan ajak seluruh elemen masyarakat bergabung untuk sama-sama mendukung dan terlibat dalam aksi “SAHKAN
RUU PPRT”.
Perjuangan kaum pekerja rumah tangga tidak pernah mendapatkan kepastian upah, jaminan kerja dan perlindungan hukum dari negara selama berpuluh puluh tahun.
Jika bukan sekarang, kapan lagi? jika bukan kita, siapa lagi? Karena dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, dapat memberikan perlindungan hukum bagi PRT terkait dengan hubungan kerja yang mencakup perintah, upah, ranah pekerjaan, waktu kerja dan perlindungan lainya dan sebagaimana tertulis dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
“YANG JADI KORBAN HARI INI DORANG. BESOK, BISA JADI TORANG.”
(Erdysep Dirangga)