Berita Utama

Kenali Perbedaan Lima Surat Suara di Pemilu 2024, Wiwinda Hamisi Beri Penjelasan

Kenali Perbedaan Lima Surat Suara di Pemilu 2024, Wiwinda Hamisi Beri Penjelasan
Ilustrasi surat suara dan Wiwinda Hamisi

Bitung, Berita Manado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menyatakan ada lima surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang.

Kelima surat suara itu kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi masing-masing memiliki kegunaannya.

Kelima surat suara itu, kata Wiwinda, dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.

“Masing-masing warna surat suara punya kegunaan sehingga pemilih harus mengenali dengan baik,” kata Wiwinda, Sabtu (8/7/2023).

Wiwinda menjelaskan, lima surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih adalah;

  • Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
  • Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
  • Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
  • Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
  • Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.

Selain itu, komisioner perempuan KPU Kota Bitung ini menyampaikan, perbedaan lima warna surat suara untuk mempermudah pembagiannya.

“Surat suara Pemilu 2024 memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis,” katanya

Tujuan mikroteks, lanjutnya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

“Nantinya akan ada sosialisasi masif ke masyarakat terkait lima surat suara agar tidak membingungkan serta tata cara pencoblosan,” katanya.

Wiwinda juga sedikit menjelaskan soal tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 yang mengacu ke Pasal 353 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Cara mencoblos adalah;

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara