Manado, BeritaManado.com – Gita Ratnasari Tuuk, seorang wanita cantik asal Bolaang Mongondow, bersama kuasa hukumnya, Supriadi Pangellu, S.H., M.H., melaporkan suaminya, S-U alias Stenly ke Mapolda Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat malam (29/11/2024).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan informasi hoax tentang hilangnya Gita yang dilaporkan oleh suaminya bersama kuasa hukumnya, Novi Kolinung, S.H., ke Polresta Manado pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Gita sendiri sempat viral semenjak dirinya dinobatkan para netizen sebagai Kepala Desa tercantik se-Indonesia, usai dirinya yang kerap mengunggah kegiatannya sebagai Kapala Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kini Gita yang tak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, dipercayakan sebagai anggota dewan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Gita Tuuk melalui kuasa hukumnya Supriadi Pangellu mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Polda Sulut bertujuan untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang mengklaim Gita hilang.
Ia menjelaskan bahwa pada Senin (25/11/2024), Gita Tuuk hadir di dua tempat berbeda, pertama di Imigrasi Manado untuk mengurus paspor bersama camat setempat, dan kedua, sore harinya, Gita berada di rumahnya di Bolmong.
“Laporan tentang orang hilang itu sangat tidak benar. Klien kami masih ada, dia sedang mengurus berkas di Imigrasi Manado dan kembali ke rumah di Bolmong,” tegas Supriadi kepada wartawan.
Menurut Supriadi, laporan yang dilayangkan oleh oknum suami dan kuasa hukumnya itu jelas merugikan kliennya, baik dari segi harkat dan martabat, maupun secara psikis. Ia menilai bahwa pernyataan tentang Gita yang hilang telah menyebabkan gangguan mental bagi Gita serta keluarganya. Supriadi juga menambahkan bahwa tuduhan tersebut mencemarkan nama baik kliennya, seolah-olah Gita disembunyikan.
Gita sendiri mengungkapkan bahwa laporan tentang dirinya hilang adalah informasi yang keliru. Ia menegaskan bahwa ia masih berada di Manado dan terus berkomunikasi dengan keluarga di Bolmong.
“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak hilang. Saya masih berkomunikasi dengan keluarga saya di Bolmong dan bertemu dengan mereka pada hari Senin,” ujarnya.
Terkait dengan rumor yang beredar tentang Gita Tuuk yang terlibat dalam kasus korupsi bantuan desa wisata Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, senilai Rp 600 juta dari Kemendes RI pada tahun 2022, Supriadi membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Gita hingga kini tidak pernah dipanggil oleh pihak kepolisian, baik Polres Bolmong maupun Polresta Manado, terkait kasus tersebut.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” kata Supriadi.
Supriadi juga menduga bahwa ada motif tersembunyi di balik penyebaran informasi hoax ini.
“Ini jelas informasi hoax yang harus diluruskan. Kami masih menyelidiki apa yang menjadi motif di balik penyebaran fitnah ini,” ujarnya.
GT dan kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas penyebaran informasi yang merugikan kliennya, sekaligus melindungi hak-hak kliennya yang telah dicemarkan.
Deidy Wuisan