Manado, BeritaManado.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas nomor 8 tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Sulut Agustien Kambey, diikuti puluhan peserta di Kelurahan Tumumpa II, Tuminting, Rabu (25/5/2022).
Warga yang mengikuti terlihat sangat antuasias, hal itu dibuktikan dengan berbagai pertanyaan yang disampaikan, salah satunya disampaikan warga Jein Maya Samehe.
“Setelah mendengar semua penjelasan soal Perda Disabilitas ini, timbul pertanyaan bagaimana mereka yang punya kebutuhan khusus ini dapat mendapatkan jaminan pendidikan,” ujar Jein.
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Dr. Ronald Mawuntu, SH, MH, MTh sebagai pemateri memberikan penjelasan.
Bahwasanya didalam peraturan daerah ini, pemerintah diwajibkan untuk menjamin para penyandang Disabilitas untuk mendapatkan haknya, termasuk pendidikan.
“Masyarakat dapat menyampaikannya kepada Gubernur melalui surat untuk meminta jaminan pendidikan, karena Gubernur adalah kepala daerah, kemudian juga menyurat ke DPRD Sulut,” jelasnya.
Termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik dan mental atau memiliki kebutuhan khusus yang memang tidak terakomodir.
“Sehingga UU yang dimaksud untuk menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak perlindungan,” tambahnya.
Apalagi lanjut Ronald, penyandang Disabilitas ini mempunyai bakat dan kemampuan, akan tetapi tidak mendapatkan haknya selayaknya anak-anak normal pada umumnya.
(Hendra Usman)