Manado, BeritaManado.com — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado meninggal setelah terlibat perselisihan dengan beberapa oknum debt collector, Selasa (27/6/2022) siang.
Kejadian itu diduga dipicu oleh penarikan kendaraan bermotor roda dua milik anggota Pol PP di kawasan Pasar 45 Manado.
Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Wenang, Polresta Manado.
“Anggota Polsek langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan rumah sakit guna mengambil keterangan,” ujar Kapolsek Wenang, Kompol Hanny Lukas.
Menurut Hanny Lukas, korban meninggal adalah Relly Pieter (50).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar usai membela rekannya.
Seorang saksi mata yang tidak bersedia identitasnya dipublikasi, menerangkan bahwa telah terjadi perselisihan antara anggota Satpol PP dan debt collector.
“Sempat terjadi debat dengan masyarakat sekitar, namun tidak terlihat adanya adu fisik,” ungkap saksi mata ini.
Lanjut dia, korban Relly terlihat membela rekannya, kemudian pingsan di selasar jalan.
“Salah aatu pedagang sempat memapah dan membawa ke tepi trotoar, sebelumnya dia (korban) tampak tidak terima motor temannya ditarik,” ungkap saksi mata.
Dikatakan, warga dan rekan-rekan Satpol PP dibantu anggota Polsek Wenang sempat melarikan korban ke rumah sakit Manado Medical Center (MMC) Paal Dua, namun nyawa korban tak tertolong.
Keterangan sementara yang dihimpun wartawan di rumah sakit MMC, menyebut korban diduga meninggal dunia akibat penyakit serangan jantung atau hipertensi.
(rds)