TAMANSARI LAGOON Apartment and Condotel
Manado – Handri Poae Kuasa Hukum penggugat meminta Pemerintah Kota Manado tunduk pada putusan hukum tetap (inkracht) yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), sesuai surat putusan kasasi MA nomor 288K/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016.
Ini ditegaskannya menyusul ditolaknya kasasi yang dilayangkan oleh tergugat kepada Mahkamah Agung terkait upaya permohonan hukum kasasi, atas hasil putusan PTTUN Makasar, yang diterima pihaknya pada (05/11/2016).
“Dalam putusan kasasi MA salah satu amar putusannya menerangkan sebagai berikut ‘Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT. Filadelfia Blessing Family, II. Kepala BP2T, III. Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Manado’. Jadi keputusan ini jelas harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada BeritaManado.com.
Karena itu menurutnya, berdasarkan penolakan tersebut maka terhitung sejak adanya putusan hukum kasasi tersebut, status bangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan condotel di kawasan reklamasi tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Dengan adanya putusan tersebut maka Pemkot wajib mencabut IMB nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012 tertanggal 04 Oktober 2012 untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family,” tutupnya.(rds)
Baca juga:
- Menarik, Ketegasan Pemkot Manado Diuji Soal IMB Lagoon Tamansari
- Wah Rame !!! Kasasi Lagoon Tamansari Ditolak MA, Gedungnya Tak Berijin?
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan ‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
TAMANSARI LAGOON Apartment and Condotel
Manado – Handri Poae Kuasa Hukum penggugat meminta Pemerintah Kota Manado tunduk pada putusan hukum tetap (inkracht) yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), sesuai surat putusan kasasi MA nomor 288K/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016.
Ini ditegaskannya menyusul ditolaknya kasasi yang dilayangkan oleh tergugat kepada Mahkamah Agung terkait upaya permohonan hukum kasasi, atas hasil putusan PTTUN Makasar, yang diterima pihaknya pada (05/11/2016).
“Dalam putusan kasasi MA salah satu amar putusannya menerangkan sebagai berikut ‘Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT. Filadelfia Blessing Family, II. Kepala BP2T, III. Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Manado’. Jadi keputusan ini jelas harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada BeritaManado.com.
Karena itu menurutnya, berdasarkan penolakan tersebut maka terhitung sejak adanya putusan hukum kasasi tersebut, status bangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan condotel di kawasan reklamasi tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Dengan adanya putusan tersebut maka Pemkot wajib mencabut IMB nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012 tertanggal 04 Oktober 2012 untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family,” tutupnya.(rds)
Baca juga:
- Menarik, Ketegasan Pemkot Manado Diuji Soal IMB Lagoon Tamansari
- Wah Rame !!! Kasasi Lagoon Tamansari Ditolak MA, Gedungnya Tak Berijin?
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan ‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”