Berita Utama

HANDRI POAE Minta Pemkot Tunduk Putusan Kasasi MA

TAMANSARI LAGOON Apartment and Condotel

TAMANSARI LAGOON Apartment and Condotel

 

Manado – Handri Poae Kuasa Hukum penggugat meminta Pemerintah Kota Manado tunduk pada putusan hukum tetap (inkracht) yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), sesuai surat putusan kasasi MA nomor 288K/TUN/2016 tertanggal 5 Oktober 2016.

Ini ditegaskannya menyusul ditolaknya kasasi yang dilayangkan oleh tergugat kepada Mahkamah Agung terkait upaya permohonan hukum kasasi, atas hasil putusan PTTUN Makasar, yang diterima pihaknya pada (05/11/2016).

“Dalam putusan kasasi MA salah satu amar putusannya menerangkan sebagai berikut ‘Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I. PT. Filadelfia Blessing Family, II.  Kepala BP2T, III. Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Manado’. Jadi keputusan ini jelas harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada BeritaManado.com.

Karena itu menurutnya, berdasarkan penolakan tersebut maka terhitung sejak adanya putusan hukum kasasi tersebut, status bangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan condotel di kawasan reklamasi tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Dengan adanya putusan tersebut maka Pemkot wajib mencabut IMB  nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012 tertanggal 04 Oktober 2012 untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family,” tutupnya.(rds)

 

Baca juga:

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara