Kota Manado

Menarik, Ketegasan Pemkot Manado Diuji Soal IMB Lagoon Tamansari

Handri Poae
Handri Poae

 

MANADO – Setelah keluarnya penolakan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada (05/10/2016) atas pemohon Lagoon Tamansari (PT. Filadelfia Blessing Family) dengan nomor perkara 288/K/TUN/2016, ketegasan Pemerintah Kota Manado diuji.

Ini terkait dengan keberadaan pengoperasian Lagoon Tamansari di kawasan reklamasi pantai Bahu Mall. Dimana menurut Handri Piter Poae, Jumat (14/10/2016), ditolaknya kasasi tersebut berarti IMB milik mereka tidak berlaku.

“Seharusnya Pemerintah Kota Manado menghentikan sementara operasional Lagoon Tamansari, karena dengan adanya aktifitas di gedung puluhan lantai tersebut bisa membahayakan keberadaan warga sekitar. Selain itu legalitas perijinan mereka dipertanyakan,” katanya.

Sayangnya menurut Handri, yang terjadi dilapangan justru sebaliknya. Dimana, sejak pagi hingga siang tadi, dirinya menerima laporan ada aktifitas di Lagoon Tamansari, dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

“Jika Pemerintah tidak mengambil tindakan dengan adanya putusan MA ini, kemana lagi kami mencari keadilan. Jadi kami meminta pemerintah mengambil langkah bijaksana menegakkan keadilan di Kota Manado,” ujar Handri.(rds)

 

Baca juga:

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara