Manado- Berdirinya bangunan gedung bertingkat permanen Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu Mall, Manado, memiliki permasalahan dan banyaknya indikasi pelanggaran aturan yang mulai terbukti.
Indikasi pelanggaran aturan itu pun mulai dibuktikan melalui persidangan pembuktian diPTUN Manado, dimana Pemkot Manado dalam hal ini Kepala Dinas Tata Kota(Tergugat I), BP2T (Tergugat II) dan PT Filadelfia Blessing Family (TergugatIII intervensi) disidangkan dalam pengadilan.
Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya, yaitu Daniel Bangsa SH, Handri Piter Poae SH danRosell Pelle SH, mengatakan setelah beberapa bukti yang ditunjukan, kali ini, pelanggaran terkait pelanggaran Rencana Umum Tata Ruang Kota Manado, tahun1990-2010.
Timkuasa hukum penggugat yang dijelaskan Handri Piter Poae, bahwa bagian WilayahKota (BWK) III, Wilayah Pengembangan Bahu pada pokoknya menjelaskan bahwa Kelurahan Bahu adalah masuk Bagian Wilayah Kota III.
“Bahwa khusus Bagian Wilayah Kota III, Wilayah Pengembangan Bahu, ketinggian maksimal4 lantai serta Penggunaan Koefisien Dasar Bangunan adalah 40 persen,”jelasnya.
Selanjutnya, Penetapan Ketinggian Bangunan maksimal ketinggian 8 lantai dan penggunaan terhadap Koefisien Dasar Bangunan adalah 60 persen.
“Yang saat ini ketinggian 29 lantai dan KDB sudah mencapai 80 persen, jadi sudah jelas terjadi pelanggaran,” tegasnya
Selanjutnya dijelaskannya juga terjadi Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002tentang bangunan gedung.
Dijelaskan di Peraturan Pemerintah tersebut, bahwa jelas setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.
“Yangsaat ini ketinggian 29 lantai. Dan KDB sudah mencapai 86 persen, serta jarak minimal juga sudah dilanggar, karena jaraknya hanya 1,3 m2. Jadi sudah jelas terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Peraturanterhadap Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.
Dikatakannya,akan peraturan itu, bahwa sangat jelas bangunan wajib memiliki Amdal dan terhadap Amdal tersebut salah satu syaratnya adalah kajian terhadap akibat yang ditimbulkan pada lingkungan sekitar juga.
Halini pun berkaitan dengan koefisien dasar bangunan (KDB), dan Koefisien LuasBangunan (KLB). “Ternyata, sampai dengan saat ini, Gedung Lagoon tersebut tidak memiliki AMDAL, karena apabila memiliki Amdal, maka harus termuat dalam rekomendasi,” tandasnya. (robin)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’