Kota Manado

Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan ‘

TAMANSARI LAGOON Apartment and Condotel
TAMANSARI LAGOON Apartment and Condotel

 

Manado – Setelah munculnya korban dari pihak warga masyarakat yang ada di sekitar pembangunan gedung Apartemen dan Condotel The Lagoon Tamansari di Kawasan Reklamasi Bahu Mall, Manado.

Kali ini, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari gedung The Lagoon Tamansari Manado bermasalah, dengan adanya gugatan di PTUN Manado oleh pihak warga yang dirugikan.

ADVERTISEMENT

Daniel Bangsa SH selaku penasihat hukum dari pihak warga yang dirugikan tersebut, mengakui objek gugatan itu pada IMB Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012 tertanggal 4 Oktober 2012, untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family.

Dijelaskannya, IMB The Lagoon Tamansari Manado bermasalah karena fakta yang terjadi, bangunan tersebut melanggar pemanfaatan ruang, yaitu baik secara ketinggian bangunan serta jarak bebas antara bangunan tersebut dengan bangunan kliennya.

Hal yang bermasalah juga, dalam pembangunan gedung The Lagoon Tamansari Manado tersebut, tidak pernah ada ijin ganguan. Sementara wajib hukumnya dalam pembangunannya harus memiliki ijin gangguan yang salah satunya persetujuan tetangga.

“Dalam hal ini, klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun,” tegas Daniel pada BeritaManado.com, Selasa (19/5/2015).

Permasalahan lainnya, secara kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Dicurigainya, hal itu telah dilanggar, karena hal tersebut membutuhkan sinergitas antara lingkungan sekitar.

“Semua hal tersebut dipastikan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan buktikan di pengadilan,” tandas Daniel. (robin/bersambung…)

 

Baca juga: