
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Advokat senior Sulawesi Utara (Sulut) Hanafi Saleh S.H bersama Dr. Santrawan Paparang S.H M.H memastikan akan membawa dugaan penyebarluasan informasi bohong terkait putusan praperadilan ke organisasi profesi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Langkah tersebut diambil menyusul adanya pernyataan kuasa hukum pihak terlapor, JT dan JG yang dinilai tidak sesuai dengan amar putusan praperadilan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Kartini Gaghansa dari Kantor Advokat Paparang-Hanafi and Partner, Rabu (23/07/2026) siang tadi.
Dr. Santrawan Paparang mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti yang menjadi dasar untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi sebagai bentuk pengawasan terhadap etika profesi advokat.
Menurutnya, putusan praperadilan secara tegas mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penghentian penyidikan tidak sah, serta memerintahkan penyidik Polda Sulawesi Utara melanjutkan proses penyidikan.
Namun, lanjut Santrawan, terdapat pernyataan yang disampaikan kepada publik bahwa tidak ada pihak yang menang maupun kalah dalam perkara praperadilan. Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan amar putusan dan berpotensi menimbulkan penyesatan hukum di tengah masyarakat.
“Kami sudah memiliki bukti. Karena itu akan ada langkah hukum yang kami tempuh. Ini bukan hanya satu laporan,” ujar Santrawan.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang akan ditempuh adalah membawa persoalan tersebut ke Peradi untuk meminta perlindungan profesi sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran etik advokat. Selain itu, klien mereka, Kartini Gaghansa, juga akan menempuh jalur hukum tersendiri dengan pendampingan tim kuasa hukum.
Santrawan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pemberitaan media, melainkan keterangan yang diberikan narasumber kepada media.
“Kami tidak melaporkan pers. Pers menjalankan tugas jurnalistiknya. Yang menjadi persoalan adalah pihak yang memberikan keterangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta hukum,” katanya.
Hanafi Saleh menambahkan, langkah membawa persoalan tersebut ke Peradi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi advokat sekaligus memastikan setiap penyampaian informasi kepada publik tetap berpedoman pada fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Menurutnya, seluruh proses yang akan ditempuh bertujuan memberikan kepastian hukum bagi klien serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan penegakan hukum.
