
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Advokat senior Sulawesi Utara (Sulut), Hanafi Saleh SH MH, membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menyebarluaskan berita bohong atau hoaks.
Kepada BeritaManado.com, Hanafi Saleh, baik atas nama pribadi maupun mewakili Tim Penasehat Hukum Paparang-Hanafi and Partners, memberikan tanggapan atas pernyataan pasangan suami istri berinisial JT dan JG, yang merupakan terlapor dalam perkara kliennya, Kartini Gaghansa.
Tanggapan tersebut disampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum JT dan JG, Kerwin Hinonaung.
Hanafi menjelaskan, keberatan yang disampaikan pihak terlapor berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut pasangan suami istri tersebut pernah beberapa kali dilaporkan, bahkan disebut pernah berstatus tersangka. Namun, menurutnya, proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak berlanjut atau terkesan mandek.
Ia mengakui, dalam penyampaiannya kepada media sebelumnya sempat mengacungkan jempol sebagai bentuk sindiran terhadap proses yang terjadi.
Meski mendapat kabar akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas pernyataannya tersebut, Hanafi menegaskan hal itu tidak akan mengurangi komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya melalui jalur hukum.
“Kami tidak takut menghadapi persoalan ini. Kami akan melawan dalam arti menggunakan mekanisme hukum yang berlaku untuk memperjuangkan hak-hak klien kami, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang nantinya berpotensi mengalami ketidakadilan,” tegas Hanafi.
Ia menambahkan, seluruh langkah yang ditempuh Tim Penasehat Hukum Paparang-Hanafi and Partners akan tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati proses yang sedang berjalan.
Selain itu, Hanafi menegaskan pihaknya juga siap mengambil langkah hukum sebagai bentuk tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya, termasuk memberikan pembuktian apabila diperlukan dalam proses hukum yang berlangsung.
