Kota Bitung

Puboksa Hutahaean: Perumda Harus Didukung, Investor Wajib Taat Hukum

Ketua Persatuan Organisasi Lintas Adat, Agama, dan Budaya (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaean memberikan tanggapan saat menghadiri Seminar Hukum di Ruang S.H Sarundajang Kantor Wali Kota Bitung.

Peliput: Syarif Umar l Bitung

Ketua Persatuan Organisasi Lintas Adat, Agama, dan Budaya (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaean, menegaskan pentingnya kepastian hukum, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kepatuhan seluruh investor terhadap regulasi sebagai fondasi menjaga iklim investasi yang sehat di Kota Bitung.

Pernyataan itu disampaikan Puboksa usai mengikuti Seminar Hukum bertema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara” di Aula S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).

Menurut Puboksa, di tengah berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat dan media sosial, seluruh elemen harus memberikan dukungan penuh kepada Perumda Pasar Kota Bitung agar mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Perumda Pasar agar dapat bekerja maksimal demi kemajuan Kota Bitung,” tegasnya.Ia menilai upaya yang melemahkan kepercayaan terhadap BUMD tidak sejalan dengan semangat membangun daerah dan memperkuat perekonomian masyarakat.

Puboksa juga menyinggung persoalan PT Futai Sulawesi Utara. Ia mengaku pernah bertemu dengan pemilik perusahaan, Mr. Zhang, dan sejak awal telah mengingatkan agar seluruh aktivitas investasi dijalankan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.

Ini menjadi pelajaran bagi seluruh investor di Bitung. Jalankan usaha sesuai aturan, taati regulasi, dan jangan sampai menimbulkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

“Ia berharap seminar yang digagas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Bitung dan Pemerintah Kota Bitung itu semakin memperkuat sinergi penegakan hukum melalui pendekatan Follow the Money dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, investasi yang sehat, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara