Bitung, BeritaManado.com – Dua calo yang sempat diamankan Tim Saber Pungli Kota Bitung di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Pemkot Bitung bernafas lega.
Pasalnya, dua perempuan inisial W dan M, keduanya berusia 30an tahun yang sehari-hari diduga menjadi calo pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan di Discapilduk tidak diproses hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son yang memimpin operasi penggeledahan di Kantor Discapilduk terkait dugaan pungli pengurusan KTP, Kamis (20/05/2021) lalu.
“Tidak diproses, hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Frenkie, Minggu (23/05/2021).
Pun demikian, Frenkie mengaku sudah memerintahkan agar Discapilduk tidak lagi menerima calo yang mengurus dokumen kependudukan dari masyarakat.
“Silakan masyarakat melapor jika masih ada calo di Discapilduk dan kami tidak akan mentoreril jika praktek calo masih ada,” katanya.
(abinenobm)