Bitung, BeritaManado.com – Suara Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Bitung, Nabsar Badoa makin tak terdengar pasca Kejaksaan Negeri mulai melakukan BAP terhadap salah satu saksi.
Padahal sebelumnya, Nabsar begitu vokal di media seakan pemanggilan dirinya beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI adalah hal keliru.
Namun kini, suara anggota DPRD Kota Bitung seakan “meredup” semenjak beredar kabar jika dalam waktu dekat dirinya akan kembali dipanggil untuk kedua kalinya akibat dugaan penyalahgunaan bantuan cold storage bagi masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu.
Berbeda dengan sebelumnya, mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung ini selalu merespon saat dihubungi. Apalagi jika ditanya soal kasus yang sementara menyeretnya, ia selalu fasih menjawab pertanyaan yang dilontarkan, baik itu via telepon maupun WhatsApp.
Tapi kini, Nabsar enggan untuk menanggapi saat dihubungi maupun membalas pesan WhatsApp kendati telah menunjukkan tanda dibaca.
Bahkan, anggota DPRD Kota Bitung yang tidak pernah absen mengajukan interupsi setiap rapat paripurna ini, kini terkesan menghindar saat bersua di Kantor DPRD.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak terkait pengalihan fasilitas bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI di Kelurahan Batuputih Atas. Diantaranya, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Adri Mewengkang, pengelola bantuan, Christiano Kansil alias Ko’ Ano dan Nabsar.
Dari ketiga nama yang telah dipanggil itu, baru Ko’ Ano yang menjalani BAP sedangkan Adri dan Nabsar dikabarkan dalam minggu ini akan kembali dipanggil untuk dilakukan BAP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH belum mau memberikan komentar lebih terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI itu.
Alasannya kata Frenkie, kasus itu baru dalam tahap lidik dan masih terus berproses dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti.
“Seperti pernyataan saya sebelumnya, ini masih lidik jadi belum bisa memberikan komentar lebih. Masih berproses dan tunggu saja,” kata Frenkie, Rabu (16/02/2022).
(abinenobm)