Bitung, BeritaManado.com – Masyarakat Kelurahan Batuputih Atas dan Bawah Kecamatan Ranowulu mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyalagunaan bantuan cold storage dari Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
Pasalnya, kasus yang mulai ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bitung di awal bulan Januari 2022, kini tidak jelas apakah akan masih dilanjutkan atau dihentikan.
Padahal di awal pemeriksaan, Kejaksaan sudah memanggil sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyalagunaan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih Atas dan Bawah.
“Sudah sampai dimana kasus itu? Kami sangat kecewa karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dengan penanganan kasus itu. Apakah mau dihentikan atau dilanjutkan? Kami minta kejelasan,” kata salah satu warga Kelurahan Batuputih, Hendri Jack Palamia, Minggu (24/4/2022).
Kalaupun kasus itu dihentikan, kata Hendri, Kejaksaan harus menyampaikan ke publik apa yang menjadi alasan hingga kasus tidak dilanjutkan. Dan, jika tetap dilanjutkan, kapan penetapan tersangka, mengingat semua pihak yang dianggap bertanggungjawab sudah dipanggil kejaksaan.
Hendri juga berharap, jika memang Kejaksaan masih ragu-ragu untuk melanjutkan kasus dan menetapkan tersangka, ia meminta fasilitas cold storage yang sudah dipidahkan dikembalikan ke lokasi sebelumnya agar masyarakat bisa berembuk untuk memanfaatkannya.
“Harus ada kejelasan, agar kami, masyarakat Batuputih tidak terus berharap. Walaupun bantuan itu sangat kami butuhkan, utamanya untuk mendapatkan es balok dan pengawetan ikan,” katanya.
Sementara itu, seperti sebelum-sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi terkait kasus cold strorage hanya menyatakan jika kasus itu masih dalam tahap lidik.
Adapun sejumlah pihak yang telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus penyalagunaan bantuan cold storage adalah Ketua PKP Kota Bitung dan Anggota DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Adri Mewengkang dan Christiano Kansil.
Dari informasi, keterlibatan ketiganya adalah Christiano sebagai pihak yang menyerahkan pengelolaan bantuan itu ke Nabsar atas rekomendasi Adri sebagai kepala dinas.
Setelah mendapatkan surat pengelolaan, fasilitas bantuan itu kemudian dipindahkan dari Kelurahan Batuputih diduga untuk digunakan di bisnis pribadi.
(abinenobm)