Kota Manado

Ferry Liando: Putusan MK Bukan Diskualifikasikan Paslon Tapi Koreksi Hasil

Menurut dosen ilmu politik Universitas Sam Ratulangi ini, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK.

Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang outputnya sanksi bagi penyelenggara.

“Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158,” pungkas eks anggota Komisi Pemuda Sinode GMIM ini.

Sementara itu Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu yang dikonfirmasi terpisah menyebut, pihaknya sangat menghormati gugatan tersebut dan tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini ke majelis hakim MK.

Ia pun meminta semua pengurus serta simpatisan, bahkan yang tergabung dalam 88.303 pemilih AARS di Kota Manado bersabar menunggu hasil sambil berdoa agar proses di MK berjalan dengan baik.

“Tim hukum kami sudah seminggu berada di Jakarta, mereka saat ini bekerja untuk membuktikan apa yang disangkakan kubu PAHAM tidak benar serta tak memenuhi syarat. Selain itu tim hukum AARS komit dan akan berjuang menjaga amanat warga Manado yang telah diberikan pada AARS saat pilkada lalu. Dalam perkara ini tim hukum AARS terus berkordinasi bersama pihak Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PDIP,” tegas Rondonuwu.

(***/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara