Kota Manado

Ferry Liando: Putusan MK Bukan Diskualifikasikan Paslon Tapi Koreksi Hasil

Ferry Liando: Putusan MK Bukan Diskualifikasikan Paslon Tapi Koreksi Hasil
Ferry Liando

Manado, BeritaManado.com — Gugatan sengketa Pilkada Kota Manado yang diadukan pasangan calon Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK), saat ini sementara dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas.

Apakah gugatan ini akan terus berproses ataukah ditolak MK, ini penjelasan DR Ferry Daud Liando.

Saat diminta tanggapannya, anggota Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu ini menyebut memang Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang di tetapkan KPU.

Memang kalau selisih melebihi sebagaimana ketentuan maka MK kata Liando tak akan menerima permohonan pasangan calon.

Hanya saja ujarnya, MK saat ini punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya.

Pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan, artinya tidak semua permohonan diterima.

“Tapi sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” terang Liando.

Meski demikian, menurut Liando, dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk,  maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.

Putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu.

Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” tutur Liando.

Karena itu pokok aduan yang harus  diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki  pemohon.

Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan  sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.

Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi  yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah.

Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata.

“Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan  pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” tukas suami dari Lingkan Tulung ini.

Liando menambahkan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK.

“Sebab, dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi,” ujarnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara