Berita Utama

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Menuju Era Baru Pemilu Indonesia dengan Omnibus Law?

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Menuju Era Baru Pemilu Indonesia dengan Omnibus Law?
Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)

Jakarta, BeritaManado.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan daerah ternyata membawa angin segar, setidaknya bagi Ahmad Doli Kurnia.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar ini melihat putusan tersebut justru mendorong revisi total Undang-Undang Pemilu melalui skema omnibus law.

“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya,” terang Doli dalam acara “Politics and Colleagues Breakfast” di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Menurut Doli, keputusan MK terbaru ini hanyalah kelanjutan dari serangkaian putusan MK sebelumnya terkait keserentakan Pemilu.

Ia menyebut, “Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law.”

Implikasinya? Tentu saja, kata Doli, putusan MK ini menuntut perhatian serius dari para pembuat undang-undang.

Setidaknya, ada empat undang-undang yang kemungkinan besar akan terdampak, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR (UU MD3), dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

DPR Masih Kaji Putusan, Belum Ada Kesimpulan

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memilih untuk tidak buru-buru berkomentar.

Menanggapi putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu nasional dan daerah, Dasco menegaskan bahwa DPR masih akan melakukan kajian mendalam.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco, Jumat (27/6/2025).

Ia menambahkan, karena putusan baru saja keluar kemarin, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai implikasi putusan tersebut, termasuk apakah akan menjadi bagian dari Revisi UU Pemilu atau tidak.

“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab.”

MK: Pemilu Nasional dan Daerah Harus Berbeda Waktu

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada selama ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda.

Selama ini, pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah yang kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama dinilai MK menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara