Politik dan Pemerintahan

Dissenting Opinionnya Tak Langgar Kode Etik, Saldi Isra Tetap Disanksi MKMK Karena Ini

Seperti ditegaskannya, MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

“Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ucap Saldi.

Walau mengakui bahwa MK bisa saja mengubah pendiriannya, namun dalam pandangan Saldi, tidak ada perubahan sikap yang dilakukan dalam waktu sesingkat ini.

“Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakya penting yang berubah di tengah masyarakat,” tegas Saldi.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” tandas Saldi.

Kontroversi Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023

Adapun setidaknya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK.

Hal ini sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK dalam putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Alhasil, putusan itu memicu banyak reaksi masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Di pihak lain, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam pandangannya memiliki sosok tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen.

Padahal di awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Tal hanya itu, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara