
Jakarta, BeritaManado.com — Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim saat menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.
“Hakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dinyatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Anggota MKMK Wahiduddin Adams, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Selasa (7/11/2023).
Walau terkesan menunjukkan sisi emosional, MKMK menilai dissenting opinion hakim merupakan satu kesatuan yang utuh.
“Oleh karena itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi berlaku asas res judicate pro varitate habetur. Artinya putusan hakim dianggap benar. Terlebih, jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra, pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas, yakni terkait isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara,” tutur Wahiduddin.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Walau demikian, Hakim Saldi tetap dinyatakan melanggar kode etik.
Sebab para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pelanggaran benturan kepentingan, menurut MKMK, sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar sebab para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.
Atas dasar itu, sanksi teguran lisan secara kolektif dijatuhkan terhadap Saldi dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Isi Dissenting Opinion Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku bingung akan putusan a quo Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tidak konsisten.
Pasalnya di satu sisi, MK telah menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Namun di sisi lain, MK justru mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A pada perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Saldi juga menyoroti pembacaan putusan yang berbeda oleh MK hanya dalam satu hari yang sama.
“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” kata Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tambah dia.
