Jakarta, BeritaManado.com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa sembilan Hakim Konstitusi telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, sembilan hakim tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sembilan hakim itu dinyatakan melanggar kode etik, lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang kemudian dianggap wajar.
Para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.
Adapun sedikitnya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diperiksa dan diadili MKMK.
Hal ini sebagai buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
(jenlywenur)