Diberitakan, pada 10 Januari 2026, Kementerian Pertanian bersama aparat penegak hukum mengamankan 133,5 ton bawang bombay ilegal yang diduga hasil penyelundupan tanpa dokumen resmi di sebuah gudang di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Barang bukti itu terdiri dari 6.172 karung bawang bombay yang masuk tanpa izin dan tidak membayar pajak.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bawang tersebut berpotensi membawa bakteri dan penyakit tanaman dan menyerukan penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal yang dapat merugikan ekosistem pertanian negara.
Polda Jawa Tengah juga tengah menyelidiki asal-usul bawang tersebut beserta pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini, termasuk pemeriksaan sopir truk dan koordinasi dengan instansi seperti Bea Cukai dan karantina.
(rds)
