Bisnis dan Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Bitung Serahkan Santunan Rp214 Juta kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Tol

BPJS Ketenagakerjaan Bitung Serahkan Santunan Rp214 Juta kepada Keluarga Korban Kecelakaan Kerja di Tol
Penyerahan santunan kepada keluarga korban kecelakaaan kerja

Editor: Sri Surya

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Mersi Kaawoan, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di ruas Tol Manado-Bitung pada Jumat, 26 Juni 2026.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PT Benteng Laut Sejahtera Bitung, Alexander Sarumaha, S.St.Pi., kepada istri dan anak almarhum di rumah duka, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (29/6/2026).

Almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai karyawan PT Benteng Laut Sejahtera Bitung.

Saat kecelakaan terjadi, ia sedang menjalankan tugas mengantarkan ikan tuna ke Manado.

Ahli waris menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp214.126.240, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.024.546, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan dibayarkan secara berkala sesuai ketentuan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung, Ramli, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan hak peserta yang diberikan sebagai bentuk perlindungan negara kepada pekerja yang mengalami risiko saat menjalankan pekerjaannya.

“Perlindungan terhadap pekerja di semua sektor sangat penting karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Santunan ini merupakan hak peserta beserta ahli warisnya yang wajib kami serahkan. Kami berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ramli.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif agar memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.

“Perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas kerjanya. Kami berharap semakin banyak pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya,” kata Ramli.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga manfaat yang diberikan dapat menjadi penopang ekonomi keluarga saat terjadi risiko kerja. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara