14). OPD pengelola pendapatan agar melakukan rekonsiliasi serta verifikasi Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (atau dokumen yang dipersamakan) yang telah diterbitkan selama Tahun Anggaran 2023 yang belum disetorkan ke Kas Daerah dan selanjutnya melakukan langkah-langkah percepatan penagihan serta penyetoran ke Kas Daerah.

15). OPD pengolah pendapatan melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian piutang tahun-tahun sebelumnya (piutang-piutang yang timbul sebelum tahun anggaran 2023) dan segera menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
16). OPD melakukan komunikasi aktif dan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah apabila terdapat kendala dan permasalahan pada pelaksanaan APBD di akhir tahun untuk dicarikan solusi pemecahan dan penyelesaian masalah.
17). OPD wajib melakukan perekaman transaksi pendapatan dan belanja pada aplikasi FMIS sampai dengan 31 Desember 2023 dan melakukan rekonsiliasi anggaran pendapatan dan belanja Triwulan III Tahun Anggaran 2023 paling lambat tanggal 30 November 2023.
18). Dinas Pendidikan wajib melaporkan realisasi pendapatan dan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2023 paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
19). OPD wajib melengkapi data realisasi anggaran belanja mandatory spending, realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN), realisasi belanja daerah sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, realisasi belanja penurunan stunting dan realisasi belanja percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun anggaran 2023.
(ADVETORIAL)
