Berita Utama

Benarkah CSR BSG Rp8,93 Miliar Dikelola Pemkab Minahasa Utara?

Benarkah CSR BSG Rp8,93 Miliar Dikelola Pemkab Minahasa Utara?
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Minahasa Utara, Carla Sigarlaki. Foto: BeritaManado

Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara

Polemik mengenai dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Pemerintah daerah menilai sejumlah informasi yang beredar tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, mengatakan narasi yang menyebut adanya dana CSR hingga miliaran rupiah yang tidak jelas pengelolaannya perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Menurut Carla, salah satu informasi yang paling banyak dipersoalkan adalah penyebutan angka Rp8,93 miliar sebagai dana CSR yang dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Ia menegaskan angka tersebut tidak pernah menjadi bagian dari dana CSR yang dikelola pemerintah daerah.

“Perlu dipahami bahwa nilai penyertaan modal Pemkab Minut di Bank SulutGo saat ini sebesar Rp7,65 miliar atau sekitar 0,55 persen dari total kepemilikan saham. Karena itu, tudingan mengenai penerimaan dana CSR dengan nilai yang bahkan melebihi porsi penyertaan modal tersebut menjadi tidak logis,” ujar Carla.

Ia menuturkan, berbagai tuduhan yang berkembang, termasuk dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif maupun penerima manfaat yang tidak jelas, tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.

Carla menjelaskan, pelaksanaan program CSR di Minahasa Utara berjalan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Pemerintah daerah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tata kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai penghubung antara kebutuhan pembangunan masyarakat dan pihak perusahaan.

Pemerintah tidak berada pada posisi sebagai pengelola maupun pemegang dana CSR.

“Peran pemerintah lebih pada sinkronisasi program agar bantuan yang diberikan perusahaan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” kata Carla.

Ia juga menegaskan, mekanisme CSR memiliki aturan yang berbeda dengan pengelolaan keuangan daerah.

Dana CSR tidak diperkenankan masuk ke rekening pribadi pejabat maupun dicatat sebagai penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksanaan program sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan berdasarkan keputusan internal yang telah ditetapkan melalui mekanisme korporasi.

Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengelola dana tersebut sebagaimana pengelolaan anggaran pemerintah.

Di sisi lain, Carla memastikan seluruh proses administrasi terkait program CSR terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan setiap tahun, aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama audit laporan keuangan pemerintah daerah.

“Hingga saat ini tidak terdapat temuan BPK yang berkaitan dengan pengelolaan CSR di Minahasa Utara,” ujarnya.

Di tengah berkembangnya berbagai opini di media sosial, sejumlah warga berharap perdebatan mengenai CSR tidak diarahkan menjadi konsumsi politik yang justru menimbulkan kebingungan publik.

Masyarakat menilai informasi mengenai mekanisme CSR sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditelusuri.

Karena itu, mereka berharap diskusi yang berkembang tetap mengedepankan data serta fakta yang dapat diverifikasi.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sendiri mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan program pembangunan.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program CSR sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak didukung data.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara