MANADO – Kasus penipuan kembali menyeret oknum anggota DPRD Kota Manado. Setelah sebelumnya Conny Rumondor terseret oleh kasus sertifikat tanah, kali ini legislator lain yakni MS alias Merry ikut terseret pada kasus hukum. Sebelumnya Merry mempidanakan Telly Tamansa setelah perjanjian jual beli tanah antara kedua berakhir dengan permasalahan.
Ceritanya Telly Tamansa sempat diproses hukum dan menjadi terdakwa dan ditahan selama sepuluh bulan, namun akhirnya dibebas murni oleh Pengadilan Negeri Manado karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
Akhirnya Telly menuntut balik Merry, karena dalam amar putusan PN Manado menyatakan, Merry harus mengembalikan uang yang sudah diberikan Telly karena Merry telah mengakui bukti yang diajukan berupa kwitansi pembayaran jual beli tanah tersebut ditandatanganinya. Namun karena dianggap tidak mengindahkan amar putusan hakim alias tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk mengembalikan uang tersebut, akhirnya Telly melaporkan Merry ke Polresta Manado untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini akhirnya tertahan cukup lama di Polresta karena menunggu Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Gubernur Sinyo Harry Sarundajang.
Senin (28/03) lalu, Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Setdaprov Sulut, Christian Talumepa menyatakan Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Gubernur Sinyo Harry Sarundajang terhadap Merry bersama dua legislator lainnya di Sulut telah ditandatangani berdasarkan surat permohonan dari kepolisian.
“Pemprov memang telah mengeluarkan ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota dewan tersebut,” ujar Talumepa.
Kapolresta Manado Kombes Pol Drs Aridan J Roeroe ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum mengetahui kalau SIP Gubernur sudah turun.
“Nanti saya cek dulu kalau memang sudah ada di meja saya,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Merry, Mario Leegoh SH, membenarkan kasus yang dialami kliennya sudah dalam pemberkasan di Polresta Manado. Namun karena terganjal SIP yang belum turun, membuat berkas kasus tersebut tak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau memang sudah turun, mungkin akan ada pemeriksaan lanjutan dan siap dilimpahkan,” terang Leegoh.
Di lain pihak, Max Bawotong, Kuasa Hukum Telly Tamansa, mengakui dengan adanya SIP ini akan melegakan kliennya. “Kan dalam putusan pengadilan beberapa waktu lalu klien kami tidak terbukti. Kami tinggal menunggu prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sa)