“Beberapa waktu lalu bapak kan telah menandatangani eksekusi lahan di Tuminting yang kasusnya sudah lebih dari 10 tahun. Tapi karena ada perlawanan akhirnya bapak menunda pelaksanaan eksekusi,” beber Pdt Hanny.
Dalam kasus ini, dijelaskan Pdt Hanny, pemilik lahan sudah tinggal bertahun-tahun, punya sertifikat sah dari BPN, tidak pernah digugat tapi tiba-tiba mau dieksekusi.
Pihak PN pun tidak menyurati pemilik terkait rencana eksekusi tersebut dan saat ini pemilik lakukan perlawanan lewat gugatan ke pengadilan.
“Harusnya dibuktikan dulu di pengadilan bukan seenaknya mau eksekusi. Kami patut curiga ada apa ini PN? Ini sangat aneh. Makanya kami akan lawan terus. Jika dipaksakan (eksekusi) kami siap mati,” tambah Tonaas Wangko LMI ini.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya Ketua PN Manado yang awalnya ngotot akhirnya melunak dan pernyataan penutupnya mengisyaratkan eksekusi bakal ditunda.
“Kami akan kaji ulang rencana eksekusi ini. Yang pasti eksekusi adalah penegakan hukum dan menunda eksekusi adalah juga penegakan hukum,” kata Ketua PN Manado.
Pdt Hanny pun menimpalinya dengan mengatakan pihaknya menunggu keputusan pihak PN Manado.
“Bapak tidak usah khawatir, mau menunda eksekusi tidak akan mengurangi wibawa bapak dan PN, karena sesuai prosedur hukum yang benar. Tapi kalau bapak mau paksakan eksekusi, kami akan lawan terus. Bila perlu kami siap mati di lahan yang akan bapak eksekusi. Kami tidak main-main Pak. Mohon putuskan seadil-adilnya,” tegas Pdt Hanny.
Menariknya, dalam audiensi itu terungkap issu bahwa juru sita yang akan melakukan eksekusi adalah seorang tenaga honorer serta adanya dugaan permintaan uang dari oknum juru sita.
“Kami akan selidiki dan periksa oknum tersebut,” janji Ketua PN Manado.
Kepada wartawan usai pertemuan ini, Pdt Hanny memastikan akan mengawal lahan Warkop Corner 52 Sario di hari Kamis nanti (besok).
“Kalau PN tetap mau eksekusi Kamis nanti maka mereka akan berhadapan dengan LMI. Kami tidak akan mundur karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” ucap Pdt Hanny.
Diketahui, Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado.
Dalam surat tersebut, memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di lahan Warkop Corner 52.
Sementara pemilik lahan Junike Kabimbang melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PN Manado.
(***/srisurya)
