
Manado, BeritaManado.com — Organisasi Masyarakat (ormas) adat terbesar di Indonesia, Laskar Manguni Indonesia (LMI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, di Jalan Adipura Raya, Kecamatan Mapanget, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Kedatangan Ketua Umum DPP LMI Tonaas Wangko Pendeta (Pdt) Hanny Pantouw STh dan 30 personel LMI di Kantor PN Manado untuk menemui Ketua PN Manado Djamaludin Ismail SH MH.
Tujuannya untuk meminta penundaan rencana eksekusi terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warkop Corner 52 yang rencananya akan digelar pada Kamis (8/7/2021).
Kedatangan rombongan LMI sempat dicegat oleh Kapolsek Mapanget Polsek Rural Mapanget Iptu Yusi Kristiana sehingga terjadi perdebatan sengit selama hampir satu jam, hingga akhirnya Pdt Hanny cs akhirnya diijinkan masuk menemui Ketua PN Manado di kantornya.
Dalam audiensi dengan Ketua PN Manado,
Pdt Hanny menanyakan tentang rencana eksekusi tersebut sekaligus meminta untuk ditunda pelaksanaannya.
“Ada banyak kejanggalan dari rencana eksekusi tersebut dan karena itu kami minta rencana eksekusi itu ditunda,” ujar Pdt Hanny.
Pdt Hanny pun memberikan sejumlah argumennya yang mendasar dan sesuai hukum yang berlaku terkait permohonan penundaan rencana eksekusi tersebut.
Pertama, rencana eksekusi berlangsung di tengah pandemi Covid-19 di mana pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
“Kalau eksekusi dipaksakan maka akan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi terjadinya kluster baru penyebaran virus corona,” kata Pdt Hanny.
Kedua, lanjut Pdt Hanny, yang dieksekusi adalah lokasi yang sudah diduduki pemilik bertahun-tahun dan punya sertifikat yang sah namun pihak pemohon tidak melakukan gugatan terhadap pemilik.
“Yang anehnya pemohon berselisih dengan pihak lain, tiba-tiba lahan milik pemilik malah yang akan dieksekusi. Harusnya pemohon gugat dulu pemilik untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ini kan aneh. Coba bapak (Ketua PN Manado) punya lahan diperlakukan seperti itu pasti tidak terima. Ingat sertifikat pemilik dibuat secara sah oleh lembaga negara loh,” ungkap Pdt Hanny.
Ketiga, karena pemohon tidak pernah menggugat pemilik yang punya keabsahan sertifikat, menurut Pdt Hanny, maka pemilik telah mengajukan gugatan, tapi anehnya sementara proses gugatan ini berjalan tiba-tiba dapat informasi akan dieksekusi PN.
“Saya tahu yang berlaku umum itu jika ada gugatan sebagai bentuk perlawanan hukum maka eksekusi harus ditunda sebelum ada kepastian hukum. Tapi ini tidak,” katanya.
Lebih aneh lagi, dikatakan Pdt Hanny, pemilik lahan tidak diberitahu oleh pihak PN soal rencana eksekusi tersebut.
“Ada apa dengan PN? Kok ini tiba-tiba mau dieksekusi tanpa ada pemberitahuan resmi dari PN. Padahal di sini (PN) tempat kita mencari keadilan tapi justru tidak mendapati keadilan. Jelas pemilik tidak terima dong. Siapapun pasti tidak terima kalau diperlakukan begitu karena aturannya kalau mau eksekusi pemilik harus diberitahu secara resmi bukannya diam-diam,” paparnya.
Namun dalam pernyataannya Ketua PN Manado sempat menjawab dengan mempersilahkan pemilik untuk membuat perlawanan, tapi eksekusi tetap jalan.
Ia pun menjelaskan tentang perkara ini yang katanya sudah berlangsung 10 tahun, dan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan Ketua PN Manado tersebut langsung direspon Pdt Hanny dengan membandingkan kasus lain di Tuminting.
