Tomohon, BeritaManado.com — Kasus positif Covid-19 kembali mengalami kenaikan di Sulawesi Utara (Sulut), sejak pertengahan tahun 2021 ini.
Sampai Selasa (6/7/2021), Total Positif Covid-19 mencapai 16.773 orang, dengan perincian dirawat 766, meninggal 560, sembuh 15.447 (data satgas Covid-19 Sulut).
Untuk Kota Tomohon, mendapatkan perhatian serius dari pemerintah baik pusat maupun daerah, dikarenakan kenaikan yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir.
Data dari Satgas COVID-19 Sulut tanggal 6 Juli 2021, Kota Tomohon ketambahan 34 pasien Covid-19, sehingga yang dirawat mencapai 102 pasien, 55 orang meninggal, 1.633 sembuh.
Kota Tomohon akhirnya kembali harus menerapkan PPKM Mikro yang diperketat, sehingga semua aktivitas kembali dibatasi.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri No 17 Tahun 2021, yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 291/WKT/VII-2021 tentang Perketatatan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Tomohon.
Berikut isi SE tersebut:
1. Pelaku pejalanan luar negeri dan atau dalam negeri, wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
2. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.
3. Berdasarkan point 6, pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang, Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19, di Kota Tomohon. Yaitu, Pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
4. Pelaku usaha, kafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
5. Khusus kegiatan pertemuan, suka dan duka dibatasi sampai pukul 20.00 Wita
6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka, dibatasi jumlah kehadiran hanya 20 sampai 25 orang. Dan konsumsi, tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
7. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka, wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.
8. Dihimbau kepada mayarakat, untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19, melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
9. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI dan POLRI, dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
10. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.
(Dedy Dagomes)